PKPU Versi Hasyim dan Doli Siapa yang Benar dan Siapa yang Berbohong
Daftar isi:
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, terlibat dalam perdebatan tajam dengan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari. Ketegangan ini mencuat terkait dugaan adanya penyelundupan aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) menjelang Pilpres 2024.
Insiden ini bermula saat Doli mengeluarkan pernyataan bernada sindiran setelah Hasyim mengutip hadis soal larangan bersikap munafik. Doli secara langsung mempertanyakan latar belakang posisi Hasyim sebagai komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini.
“Pertanyaan saya, dari mana dia mendapatkan posisi komisaris itu? Apakah itu sebuah hadiah?” sindir Doli di kompleks parlemen pada Senin (12/10).
Ketegangan ini semakin meningkat seiring dengan munculnya isu terkait Pasal 18 Ayat 3 dalam PKPU 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pilpres 2024. Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), pasal tersebut disebutkan dimasukkan secara diam-diam untuk meloloskan salah satu calon wakil presiden, Gibran Rakabuming.
Polemik ini memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat serta mengundang perhatian banyak pihak. Hal ini menunjukkan betapa kompleks dan dinamisnya situasi politik menjelang pemilu di Indonesia.
Sumber Ketegangan: Dugaan Penyelundupan dalam PKPU 2023
Pertikaian antara Doli dan Hasyim bermula dari dugaan penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 dalam PKPU yang disusun menjelang Pilpres 2024. Dalam pasal tersebut, terdapat pengecualian bagi calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas namun sudah memiliki gelar dari perguruan tinggi.
Dalam sidang di MK, artikel kontroversial ini disorot saat gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran dibahas. Doli, bahwa pasal tersebut tidak pernah dibahas oleh Komisi II DPR, tempat dia menjabat.
Penjelasan Doli itu berlanjut dengan penegasan bahwa tidak ada informasi yang menyatakan bahwa ayat tersebut telah disetujui oleh DPR. Dia menilai bahwa keberadaan pasal tersebut merupakan manipulasi yang serius dalam proses legislasi.
Pasal ini mendapat julukan “Pasal Gibran Banget” oleh masyarakat, menambah kehangatan situasi. Doli menegaskan bahwa pemilu harus dilaksanakan dengan transparan dan adil, tanpa adanya intervensi yang merugikan demokrasi.
Perselisihan ini mengundang perhatian banyak pihak yang khawatir akan integritas pemilu. Mereka meminta agar proses pengesahan aturan dalam pemilu lebih terbuka untuk mencegah manipulasi.
Sikap KPU dan Reaksi Doli Kurnia
KPU yang dipimpin Idham Holik menanggapi pernyataan Doli dengan penjelasan bahwa materi tersebut memang hadir dalam forum Rapat Konsinyering. Menurut Idham, proses pembahasan telah dilakukan secara transparan dan dihadiri oleh semua pihak yang terlibat.
Idham menjelaskan bahwa rancangan PKPU dibahas sehari sebelum rapat resmi di DPR. Dia menegaskan bahwa semua keputusan diambil secara kolektif oleh lembaga yang turut terlibat.
Dari sudut pandang Hasyim, sebagai mantan ketua KPU, semua keputusan yang diambil adalah hasil dari kolaborasi dan bukan keputusan sepihak. Hal ini menambah lapisan pada polemik yang sedang berlangsung.
Namun, Doli merasa bahwa keterlibatan Hasyim dalam proses ini menciptakan konflik kepentingan. Menurutnya, jika Hasyim terlibat dalam pelanggaran, maka itu adalah masalah serius yang harus ditindaklanjuti.
Ketegangan antara keduanya menunjukkan dinamika dalam politik Indonesia, di mana transparansi dan akuntabilitas menjadi isu utama yang terus diperjuangkan oleh banyak kalangan.
Seruan dan Tantangan untuk KPU
Doli merespons Hasyim dengan tantangan untuk membuka semua catatan yang berkaitan dengan penyusunan aturan tersebut. Dia menyarankan agar KPU bersikap terbuka terkait dugaan penyelundupan pasal dan memberikan klarifikasi kepada publik.
Dia telah meminta pimpinan Komisi II DPR untuk menggelar rapat resmi guna membahas isu ini di masa reses. Doli menegaskan bahwa ia tidak keberatan jika Hasyim diundang untuk menjelaskan posisinya.
Menurut Doli, sangat penting untuk merespons tantangan publik dengan transparan agar tidak ada keraguan tentang integritas pemilu yang akan datang. Hal ini menjadi sorotan, terutama menjelang pemilu yang semakin dekat.
Dia dengan tegas menolak anggapan bahwa ayat tersebut sudah dibahas, dengan mengatakan bahwa dokumen resmi yang diterima tidak mencantumkan pasal tersebut. Ini menambah ketegangan dan menunjukkan perbedaan pandangan yang signifikan antara semua pihak yang terlibat.
Doli percaya bahwa penting bagi institusi seperti KPU untuk memahami bahwa akuntabilitas adalah kunci dalam menjaga kepercayaan publik. Keterbukaan informasi kepada masyarakat menjadi hal yang harus diperjuangkan agar tidak ada persepsi negatif yang muncul dalam proses demokrasi.








