CuaninAja
Beranda OTOMOTIF Resbob Dilaporkan atas Penistaan Terhadap Viking-Sunda, Terjerat UU ITE

Resbob Dilaporkan atas Penistaan Terhadap Viking-Sunda, Terjerat UU ITE

YouTuber yang dikenal dengan nama Adimas Firdaus, atau lebih dikenal sebagai Resbob, saat ini sedang menghadapi masalah serius setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berawal dari pernyataan yang diduga mengandung penghinaan terhadap para pendukung Persib Bandung yang dikenal dengan sebutan Viking serta masyarakat Sunda.

Menurut keterangan Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, laporan tersebut diajukan pada tanggal 12 Desember. Resbob yang dikenal sebagai kreator konten di media sosial ini kini terjerat dalam masalah hukum yang mungkin dapat berdampak besar pada kariernya.

Budi menegaskan bahwa laporan terhadap Resbob berkaitan dengan pelanggaran Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dari Undang-Undang ITE. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan tambahan terkait isu ini.

Pernyataan Resbob yang Menuai Kontroversi

Sebelum laporan diterima, Resbob sempat mendapatkan banyak kecaman akibat komentar yang ia buat dalam siaran langsung di media sosial. Ujaran yang dianggap menghina Viking dan masyarakat Sunda tersebut segera menjadi viral dan menimbulkan reaksi negatif dari netizen.

Setelah video tersebut menyebar, Adimas merilis klarifikasi melalui unggahan di akun Instagram-nya. Dalam video itu, ia mengaku sangat menyesal atas kata-kata yang telah diucapkannya dan meminta maaf kepada semua pihak yang merasa tersakiti.

Dalam permintaan maafnya, Resbob menjelaskan bahwa ia berada dalam keadaan tidak sadar ketika membuat pernyataan tersebut. Ia mengklaim bahwa dirinya tidak ingat pernah berbicara seperti itu selama siaran langsung, dan ini menjadi bahan refleksi bagi dirinya untuk tidak mengulangi kesalahan serupa.

Dampak Hukum yang Dihadapi Resbob

Laporan yang diajukan oleh pihak tertentu ini bukan hanya dapat merugikan nama baik Resbob sebagai influencer, tetapi juga dapat berpotensi membawa konsekuensi hukum yang serius. Pelanggaran Undang-Undang ITE dan KUHP dapat berujung pada sanksi yang berat, termasuk kemungkinan hukuman penjara.

Pihak Polda Metro Jaya mengatakan, saat ini laporan tersebut tengah dalam tahap penyelidikan. Resbob mungkin akan dipanggil untuk memberi keterangan lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyelidikan ini.

Kendati demikian, proses hukum ini tidak hanya berpengaruh pada diri Resbob, tetapi juga berdampak pada banyak penggemarnya. Kecaman dan reaksi dari publik menjadi gambaran betapa sensitifnya isu-isu terkait ujaran kebencian di media sosial.

Peran Media Sosial dalam Kasus ini

Media sosial berperan besar dalam penyebaran pernyataan Resbob yang dianggap kontroversial tersebut. Dalam era digital saat ini, sebuah komentar atau pernyataan dapat dengan mudah menjadi viral, baik itu positif maupun negatif.

Beberapa pihak menganggap bahwa dampak dari sebuah komentar dapat bersifat langsung dan langsung berkontribusi terhadap reputasi individu. Di sisi lain, ada pula argumen yang mengatakan bahwa kreativitas dan kebebasan berekspresi harus tetap dijaga dalam batas-batas tertentu.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan platform digital. Terlebih bagi para publik figur, risiko dari setiap ucapan akan selalu ada, dan bisa jadi berujung pada masalah hukum jika dianggap melewati batas.

Komentar
Bagikan:

Iklan