CuaninAja
Beranda OTOMOTIF Kepala Dapur SPPG Surabaya Ditangkap karena Penyelewengan Minyak Goreng

Kepala Dapur SPPG Surabaya Ditangkap karena Penyelewengan Minyak Goreng

Di Surabaya, Jawa Timur, sebuah kasus penggelapan minyak goreng mengguncang publik. Seorang kepala bagian dapur dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi terlibat dalam praktik ilegal ini yang merugikan banyak pihak.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang saksi yang mencurigai tindakan tersangka. Penangkapan ini menunjukkan bahwa pengawasan dalam instansi pemerintah harus diperketat untuk mencegah tindakan serupa.

Setelah penangkapan, pihak kepolisian mengungkap bagaimana proses penggelapan ini berlangsung. Penjelasan mendetail diperlukan agar masyarakat paham akan tindakan yang bisa merusak integritas pelayanan publik.

Detail Kasus Penggelapan Minyak Goreng di Surabaya

Tersangka, Hendi Wirawan, ditangkap setelah laporan mengenai penggelapan ini diterima. Ia diduga melakukan pengambilan minyak goreng yang merupakan inventaris SPPG untuk dijual di luar.

Pihak Polsek Sawahan, yang mengawal proses ini, menjelaskan bahwa Hendi telah menjabat sebagai kepala bagian dapur sejak Mei 2026. Dalam jabatannya, ia seharusnya menjaga dan memastikan ketersediaan minyak goreng untuk kebutuhan pelayanan.

Namun, alih-alih bertanggung jawab, ia memanfaatkan waktu malam untuk melakukan aksinya. Dengan cara ini, dia berusaha menghindari deteksi dari rekan-rekan kerjanya.

Cara Tersangka Melakukan Tindak Pidana

Tindakan penggelapan yang dilakukan Hendi sangat terencana. Ia mengambil sisa minyak goreng dari wadah dan menyimpannya dalam kantong plastik hitam besar yang diletakkan di dekat tempat sampah.

Pagi harinya, ia kembali mengambil kantong plastik tersebut dan menjualnya kepada pihak ketiga. Aksi ini tidak hanya dilakukan sekali, tetapi berlangsung sebanyak tiga kali dalam rentang waktu yang sangat dekat.

Jumlah total minyak goreng yang berhasil digelapkannya mencapai 18 liter, yang menunjukkan adanya skala pelanggaran yang lebih besar dari yang diperkirakan. Keuntungan yang didapat dari praktik ini mencapai Rp1,2 juta.

Dampak dan Tindakan Hukum Terhadap Tersangka

Tindakan Hendi tidak hanya mencoreng namanya, tetapi juga merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan pelayanan terbaik. Penggelapan ini dapat mempengaruhi pasokan gizi bagi komunitas yang bergantung pada SPPG.

Unit Reskrim Polsek Sawahan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menyita barang bukti seperti rekaman CCTV. Ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan adil.

Atas dugaan penggelapan ini, Hendi dikenakan dengan Pasal 488 juncto Pasal 126 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Tindak pidana penggelapan dalam jabatan menjadi perbuatan yang sangat serius, karena menyangkut amanah publik.

Komentar
Bagikan:

Iklan