CuaninAja
Beranda TEKNO Kerugian Negara Karena Pencucian Uang Mencapai Rp300 Triliun

Kerugian Negara Karena Pencucian Uang Mencapai Rp300 Triliun

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp300,86 triliun pada tahun 2025. Penyampaian ini dilakukan dalam rapat kerja yang digelar di Komisi III DPR, di mana Burhanuddin menguraikan berbagai upaya dan pencapaian Kejaksaan Agung dalam menangani masalah ini.

Jumlah tersebut menunjukkan besarnya tantangan yang dihadapi negara dalam memerangi kejahatan keuangan ini. Burhanuddin juga menambahkan bahwa meskipun kerugian yang terjadi cukup besar, pihaknya berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp24,71 triliun terkait tindak pidana khusus lainnya.

Selain itu, ada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari bidang tindak pidana khusus yang bernilai Rp19,12 triliun. Ini menjadi bukti konkret bahwa Kejaksaan Agung berupaya maksimal dalam penanganan kasus-kasus yang merugikan negara.

Pentingnya Upaya Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Keuangan

Burhanuddin menegaskan bahwa total kerugian akibat korupsi dan pencucian uang menjadi perhatian serius pemerintah. Penanganan perkara ini menjadi tugas penting demi menjaga keuangan negara dan meningkatkan kepercayaan publik.

Dalam proses hukum, belum semua upaya yang dilakukan dapat memberikan hasil permanen. Kerugian negara akan dipulihkan secara permanen setelah ada keputusan hukum yang jelas mengenai perampasan aset hasil kejahatan.

Burhanuddin juga menjelaskan bahwa pengembalian aset negara tidak akan langsung terlihat, karena masih ada serangkaian prosedur hukum yang harus dilalui. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum ini.

Realitas Angka Kasus dan Proses Penanganannya

Dari total pengaduan yang diterima, Burhanuddin mencatat angka mencengangkan, yakni sebanyak 4.748 aduan masyarakat terkait korupsi dan TPPU. Dari jumlah tersebut, Kejaksaan Agung berhasil mengembangkan 4.131 perkara yang sudah ditangani lebih lanjut.

Kegiatan penanganan ini juga bertujuan untuk menekan angka kejahatan keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Dari total kasus yang dikembangkan, sekitar 1.590 perkara telah masuk ke tahap penuntutan.

Pada aspek lain, terkait tindak pidana kepabeanan dan perpajakan, tercatat sebanyak 562 perkara telah memasuki penuntutan, di mana 221 perkara di antaranya telah dieksekusi. Hal ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung terus berupaya keras dalam menangani berbagai kasus pidana ekonomi.

Strategi Kejaksaan Agung dalam Memerangi TPPU dan Korupsi

Dalam menghadapi tantangan ini, Kejaksaan Agung mengimplementasikan berbagai strategi untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Diantara strategi tersebut adalah penguatan kerja sama dengan instansi terkait dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Tidak hanya itu, Burhanuddin juga menyoroti pentingnya teknologi informasi dalam memerangi kejahatan ini. Dengan sistem digital yang lebih baik, pelacakan aset dan jejak keuangan menjadi lebih efisien.

Melalui strategi ini, diharapkan hasil dari penanganan kasus lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat pun diimbau untuk lebih aktif dalam memberikan informasi dan mengikuti perkembangan kasus yang ada.

Komentar
Bagikan:

Iklan