Penahanan Febrie Dinyatakan Sah Meski Tanpa Tanda Tangan Dirdik
Daftar isi:
Di tengah dinamika hukum yang terjadi, penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menjadi sorotan utama. Proses hukum ini mengundang berbagai pendapat dari para ahli dan praktisi hukum terkait keabsahan tindakan tersebut.
Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, berpendapat bahwa penahanan Febrie tetap sah meskipun tidak ditandatangani oleh Direktur Penyidikan. Pendapat ini disampaikan Suparji dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru-baru ini.
Suparji menyatakan bahwa pencatatan penahanan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, keabsahan penahanan Febrie menjadi topik yang cukup kompleks dan menarik untuk dibahas lebih lanjut.
Proses Hukum dan Keabsahan Penahanan dalam Perspektif KUHAP
Pada dasarnya, hukum acara pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025, penyidik memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka serta melakukan penahanan. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum yang berjalan harus tetap berpegang pada ketentuan hukum yang telah ditetapkan.
Suparji menegaskan bahwa meskipun penahanan dilakukan tanpa tanda tangan Direktur Penyidikan, hal ini tidak merubah keabsahan proses yang sudah berlangsung. Kewenangan yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan merupakan salah satu bentuk legitimasi yang dilindungi oleh hukum.
Tidak hanya itu, penandatanganan surat penetapan penahanan oleh penyidik yang bersangkutan pun dianggap sah secara hukum. Ini menandakan bahwa proses terkait penahanan harus memenuhi ketentuan yang ada, tanpa adanya keterkaitan langsung dengan otoritas yang lebih tinggi dalam hal ini Direktur Penyidikan.
Surat Perintah Penyidikan di Mata Hukum
Dalam pembahasan lebih lanjut, Suparji juga menggarisbawahi bahwa surat perintah penyidikan atau sprindik tidak menjadi objek dalam praperadilan. Sprindik merupakan sebuah dokumen administrasi yang menandai dimulainya proses penyidikan dan tidak termasuk dalam kategori upaya paksa yang dapat diuji legalitasnya di pengadilan.
Oleh karena itu, ia mendorong agar sprindik tidak diuji dalam forum praperadilan. Proses hukum ini lebih fokus pada aspek-aspek lain yang dinyatakan sebagai upaya paksa serta pengujian sahnya tindakan penyidik dalam melaksanakan kewenangannya.
Belum lama ini, pihak Febrie mengajukan gugatan praperadilan dengan harapan hakim dapat membatalkan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Mereka mempertanyakan keabsahan surat perintah penahanan yang diterbitkan sebelumnya, yang dinilai tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Pengajuan Gugatan Praperadilan oleh Febrie Adriansyah
Sebagai langkah hukum, Febrie meminta hakim untuk membatalkan surat perintah penahanan yang telah dikeluarkan. Dalam petitumnya, ia menekankan bahwa dokumen tersebut tidak hanya merugikan secara hukum, tetapi juga secara pribadi.
Kuasa hukum Febrie mengajukan argumen bahwa Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 24 Juli 2026 adalah cacat hukum. Meskipun demikian, proses ini masih harus melewati keputusan hakim yang akan menentukan langkah selanjutnya.
Menarik untuk dicatat bahwa proses praperadilan tidak dapat diabaikan, karena merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap tindakan hukum yang diambil oleh penyidik. Dengan ini, diharapkan akan tercipta keadilan yang lebih transparan dalam ranah hukum pidana.








