CuaninAja
Beranda TEKNO Pakar Cambridge Sarankan Perampasan Aset Tanpa Menyalahkan Individu

Pakar Cambridge Sarankan Perampasan Aset Tanpa Menyalahkan Individu

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Cambridge, Ahmad Noviandri Adji, mengemukakan pendapatnya mengenai RUU Perampasan Aset yang diusulkan. Ia berargumen bahwa perampasan aset seharusnya dapat dilakukan tanpa harus menunggu adanya putusan pidana, yang dikenal sebagai conviction-based forfeiture.

Dalam audiensi yang diadakan oleh Komisi III DPR, Noviandri menyatakan bahwa ketergantungan pada sistem perampasan aset yang menunggu vonis pidana telah menciptakan berbagai kendala. Ia menjelaskan bahwa pendekatan ini bisa menjadi jalan buntu yang menghambat implementasi RUU tersebut.

“Sistem saat ini sangat bergantung pada perampasan yang mengikuti penghukuman pidana, yaitu perampasan hanya dapat dilakukan setelah pelaku divonis bersalah,” ujar Noviandri. Ia menilai, ada empat masalah yang harus diatasi terkait dengan conviction-based forfeiture, yang mendorong perlunya perubahan dalam regulasi ini.

Pentingnya RUU Perampasan Aset yang Lebih Fleksibel

Noviandri mencatat bahwa ada empat keadaan di mana conviction-based forfeiture menemui kendala. Pertama, ketika pelaku meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan. Kedua, ketika pelaku melarikan diri atau tidak dapat dihadirkan dalam proses hukum.

Ketiga, ketika aset telah disembunyikan melalui pihak ketiga, dan keempat, ketika aset telah dipindahkan ke tempat lain. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa RUU Perampasan Aset mesti mampu menutup celah-celah tersebut.

Menurutnya, merujuk pada konvensi internasional seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCA), terdapat pasal yang menyarankan negara untuk mempertimbangkan perampasan aset tanpa keputusan pidana dalam situasi-situasi tertentu. Ini menunjukkan betapa pentingnya menyesuaikan undang-undang dengan standar internasional.

UU Perampasan Aset: Menjawab Kelemahan yang Ada

Noviandri juga merujuk pada Stolen Asset Recovery Initiative yang diinisiasi oleh Bank Dunia. Inisiatif ini menekankan pentingnya mekanisme perampasan aset sebagai pelengkap proses pidana, sehingga memberikan fleksibilitas dalam menanggulangi korupsi. Pendekatan ini diharapkan mampu menangani berbagai kasus yang berbasis pada keadaan yang tidak terduga.

“Desain regulasi di Indonesia perlu memastikan bahwa perampasan aset dalam konteks pidana dapat berjalan tanpa harus terjebak dalam syarat pemidanaan,” tambah Noviandri. Hal ini diharapkan dapat mempermudah penyelesaian perkara yang berkaitan dengan aset korupsi.

Ia mencermati dua draf yang ada untuk RUU Perampasan Aset, yaitu versi 2023 dan 2024. Ia menemukan perbedaan mencolok antara kedua draf tersebut terutama dalam hal metode perampasan aset. Hal ini patut dicermati agar solusi yang dihasilkan dapat mengakomodasi berbagai kondisi yang ada.

Perbandingan Draf RUU Perampasan Aset 2023 dan 2024

Dari pengamatannya, dalam draf sebelumnya terdapat metode perampasan aset yang bisa dilakukan tanpa putusan pidana atau yang dikenal dengan istilah in rem. Pendekatan ini memungkinkan tindakan perampasan ditujukan langsung pada aset, bukan pada pemiliknya. Ini menjadi alternatif yang signifikan untuk merespons berbagai tantangan.

Sementara itu, dalam draf terbaru, metode yang ada kini mencakup kombinasi dari keduanya. Artinya, ada dua jalur yang diusulkan: perampasan berdasarkan putusan pidana dan perampasan berdasarkan metode yang tidak memerlukan keputusan tersebut, yang disebut non-conviction based forfeiture.

“Draf terbaru ini sangat penting karena mengintegrasikan kedua pendekatan, sehingga memberi ruang yang lebih besar dalam penegakan hukum terkait perampasan aset,” ungkap Noviandri. Ini menunjukkan perkembangan positif menuju penguatan aturan yang lebih adaptif dalam menghadapi berbagai dinamika hukum.

Di tengah diskusi yang berkembang, ada tantangan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam perampasan aset tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan. Meskipun tujuan utamanya adalah menciptakan prosedur yang lebih efisien, perlunya pengawasan yang ketat dan transparansi tetap perlu dijaga.

Noviandri juga menekankan pentingnya melibatkan berbagai stakeholder dalam proses pengembangan RUU ini. Partisipasi dari masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum diperlukan untuk menciptakan regulasi yang benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan seluruh elemen masyarakat.

Sebagai penutup, dengan adanya usulan tersebut, diharapkan RUU Perampasan Aset dapat beradaptasi dan menjawab tantangan dalam upaya pemberantasan korupsi. Infrastruktur hukum yang kuat dan responsif ini diharapkan dapat menjadi salah satu cara menegakkan keadilan di negara ini.

Komentar
Bagikan:

Iklan